kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK selamatkan potensi kerugian negara Rp 2,67 T


Rabu, 27 Desember 2017 / 18:04 WIB
KPK selamatkan potensi kerugian negara Rp 2,67 T


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 5.532 laporan sepanjang 2017. Terdiri dari 3.389 laporan indikasi korupsi dan 2.143 non korupsi.

Tak hanya itu, lembaga antirasuah itu juga telah melakukan penyelidikan sebanyak 114 kasus dan 118 penyidikan di tahun ini. Serta KPK juga melakukan penuntutan 94 kali dan tindakan eksekusi sebesar 76 kali.

Basaria pun bilang, di tahun ini KPK melakukan pencegahan yang ofensif di 2017 terhadap tujuh sektor strategis yakni, sumber daya alam, minyak dan gas bumi, kesehatan, pangan, infrastruktur, reformasi birokrasi dan penegakan hukum.

Serta sektor pendidikan, berhasil mendorong kenaikan pendapatan negara dan mencegah potensi kerugian negara.

Sehingga di tahun ini KPK telah menyelamatkan aset dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,67 triliun. "Di antaranya dari sektor minerba per Oktober 2017 peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,1 triliun," ungkap impinan KPK Basaria Panjaitan menyampaikan, Rabu (27/12).

Kemudian peningkatan PNBP Kehutanan Rp 1 triliun dan penyelematan BMN Kemenkes Rp 114 miliar. "Salah satunya, di tahun ini KPK membantu Kementerian Kesehatan menyelamatkan aset tanah seluas 18 Ha senilai Rp374 miliar yang dikuasai oleh pihak lain sejak tahun 1977," tutup Basaria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×