kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

KPK: Dirut Pupuk Kaltim penuhi panggilan atas dugaan kasus suap bidang pelayaran


Senin, 03 Agustus 2020 / 17:54 WIB
KPK: Dirut Pupuk Kaltim penuhi panggilan atas dugaan kasus suap bidang pelayaran
ILUSTRASI. Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk menerapkan protokol standar kesehatan di Masa Transisi Fase I, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan sesuai dengan aturan t


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman, Senin (3/8/2020). Setelah sebelumnya, Bakir tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemanggilan kembali pada hari ini. "Iya, yang bersangkutan hari ini memenuhi panggilan," kata Ali dalam keteranganya kepada Kontan.co.id, Senin (3/8).

Ali mengatakan, Bakir Pasaman diperiksa dalam kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK). Saat ini kapasitas Bakir yakni masih menjadi saksi untuk tersangka Taufik Agustono (TAG).

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait perjanjian kerja sama pengangkutan Amoniak kapal Griya Borneo milik PT HTK dan penjualan amoniaknya dari PT Pupuk Kaltim yang diduga untuk memuluskan perjanjian kerja sama tersebut nantinya akan di kawal oleh Bowo Sidik Pangarso,” paparnya.

Baca Juga: Pupuk Kaltim tingkatkan daya saing melalui inovasi

Perihal kemungkinan pemanggilan kembali Bakir, Ali menuturkan tergantung kebutuhan dari penyidik.

Asal tahu, pada 26 Juni 2020 lalu, KPK telah menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono. Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik. Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempatnya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎; serta Taufik Agustono, mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia.

Asty, Indung, maupun Bowo Pangarso telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×