kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

KPK dinilai tak punya kompetensi selidiki isu transfer princing perusahaan batubara


Senin, 29 Juli 2019 / 21:35 WIB


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Transfer pricing kembali menjadi siasat perusahaan menghindari kewajiban pembayaran pajak terkait transaksi jual-beli. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik 51 produsen batubara untuk membuka data kontrak penjualan. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menilai KPK tidak punya kompetensi soal transfer pricing. Menurutnya sengketa transfer pricing sebaiknya ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Ditjen Pajak menunggu langkah KPK soal tranfer pricing perusahaan batubara

Sebab, DJP memiliki kapasitas membahas transfer prising. “Menurut saya batasan KPK meliputi pendalaman dan mendorong isu transfer pricing,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Selasa (29/7).

Makanya, Yustinus mengimbau agar pendalaman yang dilakukan KPK, selanjutnya diserahkan ke DJP sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki supervisi di bidang tersebut.

“Lagi pula, metode baku transfer pricing sudah tertuang dalam metode baku Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), jadi jangan ditabrak” kata dia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku metode OECD terefleksi dalam PMK 213/PMK.03/2016 diatur kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen dan informasi mengenai penentuan harga transfer.

Di dalamnya menyangkut informasi tentang pihak-pihak afiliasi, transaksi yang terjadi, dan penentuan harga transfer sesuai kewajaran dan kelaziman usaha. 

Baca Juga: KPK selidiki dugaan transfer pricing batubara, ini komentar Ditjen Minerba

Yustinus mengimbau pembahasan transfer pricing perusahaan batubara juga jangan sampai berlarut. Harus dibuktikan dengan cepat, sehingga celah kerugian negara semakin sempit.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×