Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Dalam hal ini, KPK mengusut isu trasfer pricing berdasarkan Pasal 6 huruf e dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara.
Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas tersebut, Pimpinan KPK telah melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur dalam rangka monitoring optimalisasi penerimaan negara sektor minerba. Untuk itu, kami membutuhkan sejumlah data terkait komoditas Batubara, kurun waktu 2017 sampai dengan Juni 2019.
Baca Juga: Selidiki transfer pricing, KPK minta data kontrak dan realisasi harga jual batubara
Dalam surat permohonan yang diterbitkan 17 Juli 2019, KPK mengimbau kepada sejumlah birokrat untuk berkenaan memberikan data dan informasi terkait hal tersebut.
Daftar surat tujuan antara lain kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Wah, KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara premium
Selanjutnya kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara. ?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News