kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK diminta ambil alih kasus Budi Gunawan


Selasa, 26 Mei 2015 / 14:35 WIB
KPK diminta ambil alih kasus Budi Gunawan
ILUSTRASI. Alat berat beroperasi pada?tambang batubara milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA).


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan bahwa penghapusan gelar perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan sudah dapat diprediksi sejak awal. Menurut dia, kasus tersebut seharusnya dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu (gelar perkara) sudah pasti tidak ada. Bahkan penghentian penyidikan sudah kita prediksi sejak awal bakal terjadi di Kepolisian," ujar Emerson saat ditemui di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

Emerson mengatakan, sulit bagi suatu institusi untuk melakukan proses hukum bagi rekan yang berada di dalam institusi yang sama. Dalam kasus Budi Gunawan, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso dinilai sulit untuk melakukan penyidikan terhadap Budi Gunawan, yang kini menjabat Wakil Kepala Polri.

Menurut dia, pihak manapun tidak berwenang untuk menuntut Polri melakukan gelar perkara, sekalipun para aktivis menginginkan adanya gelar perkara secara terbuka. Menurut dia, seharusnya pimpinan KPK memiliki keberanian untuk mengambil alih kasus tersebut.

"Pertanyaannya, apakah pimpinan KPK sekarang punya keberanian untuk mengambil alih kasus Budi Gunawan?" kata Emerson.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak sebelumnya memastikan pihaknya tidak akan melakukan gelar perkara bersama kasus yang dituduhkan kepada Budi Gunawan.

"Saya sebagai kepala penyidik menyatakan tak ada lagi gelar perkara Budi Gunawan," ujar Victor saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Keputusan tersebut, lanjut Victor, didasarkan atas gelar perkara penyidik di direktoratnya bersama tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Ginarsih. Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada akhir April 2015.

"Dari gelar perkara April itu cukup bagi kami untuk tidak lagi melaksanakan gelar perkara itu," ujar Victor. (Abba Gabrilin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×