Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak memastikan pihaknya tidak akan melakukan gelar perkara bersama kasus yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan.
"Saya sebagai kepala penyidik menyatakan tak ada lagi gelar perkara Budi Gunawan," ujar Victor saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/5).
Keputusan tersebut, lanjut Victor, didasarkan atas gelar perkara penyidik di direktoratnya bersama tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Ginarsih. Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada akhir April 2015.
"Dari gelar perkara April itu cukup bagi kami untuk tidak lagi melaksanakan gelar perkara itu," ujar Victor.
Victor menjelaskan bahwa pihaknya tak perlu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara Budi. Pasalnya, perkara baru memasuki tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
Sementara itu, terkait janji mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, serta para pakar hukum untuk melakukan gelar perkara bersama, Victor tak mau berkomentar lebih lanjut.
"Pada intinya, berkas itu telah diserahkan ke polisi. Kami sudah undang mereka, tapi tidak datang. Jadi biarlah kami tangani sendiri," ujar Victor.
Victor sebelumnya menyebut Polri ingin melakukan gelar perkara dengan lancar tanpa hambatan sehingga perlu waktu. Penyidik perlu mengonfirmasi kehadiran para undangan, yakni pimpinan KPK, Kejaksaan Agung, dan para ahli hukum.
"Sekarang kita telepon dulu satu per satu, tanya mereka bisa hadir enggak? Kita maunya hadir semua," ujar Victor pada akhir April 2015.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso juga pernah berjanji akan melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Budi Gunawan. Saat itu, ia mengaku bahwa pihaknya ingin transparan kepada publik.
Budi Gunawan tetap dilantik sebagai Wakil Kepala Polri meskipun gelar perkara bersama belum dilakukan. Polri mengklaim bahwa Budi bersih dari dugaan korupsi seperti yang disangkakan oleh KPK.
KPK melimpahkan perkara Budi ke kejaksaan setelah hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah. Sarpin, dalam putusan praperadilan, menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus tersebut.
Proses praperadilan tersebut tidak sampai menyentuh materi perkara, seperti penyampaian bukti-bukti yang dimiliki KPK. Komisi Yudisial masih menangani soal putusan Sarpin. (Baca: Bagir Manan: Putusan Hakim Sarpin Nekat Benar!)
KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Bambang Widjojanto Tetap Yakin Budi Gunawan Bersalah)
Belakangan, kejaksaan melimpahkan kasus Budi ke Polri. Kabareskrim menyebut bahwa berkas perkara Budi tidak layak untuk dilanjutkan. Hal itu berdasarkan kesimpulan sementara penyidik Polri. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News