kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

KPK didesak usut perusahaan lain penerima izin ekspor benih lobster


Kamis, 26 November 2020 / 13:58 WIB
KPK didesak usut perusahaan lain penerima izin ekspor benih lobster
ILUSTRASI. KPK didesak usut perusahaan lain penerima izin ekspor benih lobster.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mengapresiasi langkah cepat KPK dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Susan menyebutkan, bahwa pemberian izin ekspor benih lobster sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya karena ketiadaan transparansi dan akuntabilitas. Sebab, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster terdapat banyak potensi kecurangan. Bahkan, ORI menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.

“Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut,” kata Susan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11).

Lebih lanjut, Susan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Edhy Prabowo.

Baca Juga: Edhy Prabowo jadi tersangka, KKP pastikan layanan tetap berjalan normal

“Setidaknya telah ada sembilan perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster per Juli 2020, yaitu CV Setia Widara, UD Samudera Jaya, CV Nusantara Berseri, PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Royal Samudera Nusantara, PT Indotama Putra Wahana, PT Tania Asia Marina, PT Indotama Putra Wahana, dan PT Nusa Tenggara budidaya,” jelas Susan.

Susan mempertanyakan, jika PT Dua Putra Perkasa Pratama telah terbukti memberikan suap kepada Edhy Prabowo sebanyak US$ 100 ribu atau setara Rp 1,41 miliar, maka bagaimana dengan sembilan perusahaan lain yang telah melakukan ekspor benih lobster. “Apakah mereka tidak melakukan hal yang sama?” ucap dia.

Susan menilai, jika kesembilan perusahaan tersebut melakukan praktik gratifikasi dengan nominal yang sama kepada Edhy, maka setidaknya Edhy telah menerima uang lebih dari 10 miliar. Ia meminta agar mekanisme pemberian izin ekspor bagi 9 perusahaan tersebut, wajib diselidiki terus oleh KPK.

Baca Juga: Edhy Prabowo tersangka, Jokowi tunjuk Luhut jadi menteri KKP ad interim

“KPK jangan hanya berhenti pada kasus ini. Perlu pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut supaya kasus ini terang benderang dan publik memahami betul duduk perkaranya,” ujar Susan.

Sebagai informasi, KPK telah resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka dugaan suap ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) dini hari.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×