Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DAN pada Rabu (20/5) pukul 11.00 WIB.
"KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa (Itjen Kemendikbud) telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.
Karyoto menjelaskan, penangkapan DAN bermula dari informasi yang KPK terima KPK dari Itjen Kemendikbud terkait dugaan pemberian sejumlah uang dari rektor UNJ kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud.
Baca Juga: KPK mulai mendalami program Kartu Prakerja
Tim KPK bersama dengan Itjen Kemendikbud lalu menindaklanjuti informasi tersebut. "Kemudian diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar US$ 1.200 (Rp 17,6 juta) dan Rp 27,5 juta," ujar Karyoto.
Menurut Karyoto, kasus tersebut berawal dari permintaan rektor UNJ kepada dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui DAN pada Rabu (13/5).
Uang tersebut rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf di Kemendikbud sebagai tunjangan hari raya (THR).
Kemudian pada Selasa (19/5), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana UNJ.
Sehari kemudian, DAN membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta.
Uang juga diberikan kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta dan dua staf SDM Kemendikbud P dan T masing-masing sebesar Rp 1 juta.
"Setelah itu, DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," ungkap Karyoto.
Baca Juga: Kejagung siap mengawal penyaluran bansos
KPK kemudian meminta keterangan tujuh orang, yang terdiri dari pejabat UNJ dan pihak Kemendikbud. Setelah mendalami, KPK menyerahkan kasus ini kepada Polri karena beranggapan tak ada unsur pelaku penyelenggara negara.
"Dengan mengingat kewenangan, tugas pokok, dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto.
Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK dan Itjen Kemendikbud Tangkap Tangan Pejabat UNJ"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News