Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Kemudian pada Selasa (19/5), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana UNJ.
Sehari kemudian, DAN membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta.
Uang juga diberikan kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta dan dua staf SDM Kemendikbud P dan T masing-masing sebesar Rp 1 juta.
"Setelah itu, DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," ungkap Karyoto.
Baca Juga: Kejagung siap mengawal penyaluran bansos
KPK kemudian meminta keterangan tujuh orang, yang terdiri dari pejabat UNJ dan pihak Kemendikbud. Setelah mendalami, KPK menyerahkan kasus ini kepada Polri karena beranggapan tak ada unsur pelaku penyelenggara negara.
"Dengan mengingat kewenangan, tugas pokok, dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto.
Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK dan Itjen Kemendikbud Tangkap Tangan Pejabat UNJ"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News