kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.280   21,00   0,13%
  • IDX 6.944   39,53   0,57%
  • KOMPAS100 1.011   9,10   0,91%
  • LQ45 769   6,42   0,84%
  • ISSI 230   2,11   0,93%
  • IDX30 395   2,10   0,54%
  • IDXHIDIV20 455   1,70   0,37%
  • IDX80 113   1,22   1,09%
  • IDXV30 115   1,19   1,05%
  • IDXQ30 128   0,74   0,59%

KPK dalami korupsi kuota gula impor di Sumbar


Senin, 28 November 2016 / 18:04 WIB
KPK dalami korupsi kuota gula impor di Sumbar


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. KPK hari ini memeriksa tiga orang sekaligus dalam kasus korupsi kuota gula impor di Sumatera Barat. Ketiga orang tersebut adalah pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi serta jaksa pada kejaksaan tinggi Sumatera Barat, Farizal.

"Xaveriandy Sutanto dan Memi sebagai saksi. Dan F (Farizal) sebagai tersangka," kata Yuyuk Andriati Senin (28/11).

Farizal diduga menerima suap dari Xaveriandy sebesar Rp 365 juta lantaran membantu Xaveriandy, yang waktu itu tersandung kasus gula impor tanpa SNI, menyiapkan eksepsi seperti layaknya seorang pengacara.

Farizal juga diduga mengatur-atur saksi yang meringankan terdakwa Xaveriandy.

Bukannya fokus menghadapi sidang, Xaveriandy bersama Memi justru pergi ke Jakarta untuk memberikan sejumlah uang kepada Irman Gusman, ketua DPD nonaktif asal Sumatera Barat. Uang tersebut diduga merupakan suap lantaran membantu Xaveriandy dan Memi mendapatkan jatah gula dari Bulog.

Atas dua kasus ini Xaveriandy dan Memi menjadi tahanan KPK. Masa tahanan Farizal yang ditahan lebih dulu juga sempat diperpanjang demi keperluan penyidikan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×