kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polisi periksa tersangka korupsi alkes di Kemenkes


Selasa, 26 November 2013 / 15:52 WIB
Polisi periksa tersangka korupsi alkes di Kemenkes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat Rakornas BUM Desa, Senin (20/12)


Sumber: TribunNews.co | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes). Tersangka yang diperiksa merupakan staf ahli Kementerian Kesehatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang merupakan seorang staf ahli dari Kementerian Kesehatan dengan inisial BS (Bambang Sardjo)," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Dikatakan Ronny, pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus korupsi Alkes tahun anggaran 2006 berdasarkan laporan polisi yang dibuat 22 Januari 2013.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dan 2 saksi ahli, kita pun sudah melakukan pemeriksaan atas dokumen yang terkait kasus tersebut," ujarnya.

Dikatakannya dalam proyek pengadaan alat kesehatan yang bernilai Rp 65 miliar tersebut. Pihaknya sudah mengendus adanya kerugian negara. Tetapi untuk jumlah pasti berapa kerugian negaranya, kepolisian masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Hasil kerugian negara tergantung audit BPK yang menjadi ahli untuk menghitung kerugian negara," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum memberikan penjelasan mengenai asal-usul kasus tersebut. Dikatakan Ronny pihaknya masih harus menunggu penjelasan dari penyidik untuk lebih lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×