kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK cegah mantan ajudan Rusli Zainal


Rabu, 19 Februari 2014 / 15:50 WIB
KPK cegah mantan ajudan Rusli Zainal
ILUSTRASI. Untuk membuat paspor, masyarakat bisa melakukannnya secara online maupun offline. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Said Faisal alias Hendra yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut dilakukan lantaran Said telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

"Mohon izin menginfokan cegah baru dari KPK, Skep No. KEP-149/01-23/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 atas nama Said Faisal," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (19/2). Lebih lanjut menurut Denny, Said dicegah bepergian ke luar negeri sejak tanggal 18 Februari 2014 lalu.

Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Said memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi PON Riau. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengkonfrontasi Said terkait kebenaran adanya permintaan dan alokasi dana Rp 500 juta dari PT Adhi Karya.

Namun, Said selalu membantah dengan menjawab tidak tahu. Padahal kala itu, tiga saksi lainnya yaitu Nasafwir, Nur Saadah, dan Lukman Abbas dalam persidangan tersebut mengaku telah menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal melalui ajudannya, Said Faisal.

Atas kasus ini, KPK menetapkan Said sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 17 Februari 2013 lalu. Said diduga melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menjerat Said dengan Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denganĀ  UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 56 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×