kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK cegah dua staf Sentul City ke luar negeri


Senin, 02 Juni 2014 / 20:44 WIB
KPK cegah dua staf Sentul City ke luar negeri
ILUSTRASI. Payback, drama Korea terbaru yang tayang di bulan Januari, ceritakan tentang upaya menegakkan hukum dari penguasa yang penuh konspirasi.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jendral Imigrasi melakukan pencegahan terhadap dua orang bernama Dian Purwheny dan Roselly Tjung. Dua orang itu dicegah keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

"Tukar menukar kawasan hutan dengan tersangka RY (Rachmat Yasin, Bupati Bogor), KPK juga telah mengirimkan permintaan cegah terhadap Dian Purwheny dan Roselly Tjung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantornya, senin (2/6).

Lebih lanjut menurut Johan, keduanya dicegah bepergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan sejak tanggal 21 Mei 2014. Diketahui, Roselly dan Dian merupakan staf pribadi Direktur Utama PT Sentul City Tbk, Kwee Cahyadi Kumala. Keduanya pun pernah dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus ini.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Cahyadi. Pencegahan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang merupakan anak usaha PT Sentul City Tbk itu dilakukan terkait penyelidikan perjanjian pemanfaatan lahan tanah seluas 2.754 hektare (ha) di BogorĀ pada tahun 2014.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yasin, Zairin, serta Fransiskus Xaverius Yohan Yhap yang merupakan perwakilan PT BJA sebagai tersangka kasus suap . Yasin dan Zairin diduga menerima suap Rp 4,5 miliar secara bertahap dari Yohan terkait hal tersebut.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei lalu. Yasin, Zairin, dan Yohan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda-beda pada 8 Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×