| Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fransiskus Xaverius Yohan Yhap, Selasa (20/5). Yohan yang disebut-sebut sebagai perwakilan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (20/5) pagi.
Yohan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 8 Mei 2014 lalu bersama dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin. Yohan diduga menyuap Yasin sebesar Rp 4,5 miliar secara bertahap terkait permintaan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hekater (ha) di Bogor.
PT BJA sendiri merupakan perusahaan pengembang yang 65% sahamnya dimiliki oleh PT Centul City Tbk dan 35% sahamnya dimiliki oleh PT Bakrieland Development Tbk.
Pada tanggal 23 Juli 2011, PT BJA secara resmi mengumumkan dimulainya proyek prestisius Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 ha di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News