kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK panggil Dirut Sentul City


Senin, 02 Juni 2014 / 10:35 WIB
KPK panggil Dirut Sentul City
ILUSTRASI. Serial The Green Glove Gang, salah satu serial investigasi penuh misteri seru yang cocok ditonton saat weekend.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Centul City Tbk Cahyadi Kumala alias Suiteng. Cahyadi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor.

"Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK," Priharsa Nugara melalui pesan singkat, Senin (2/6).

Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama bagi Cahyadi. KPK juga sebelumnya telah mencegah Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), anak usaha PT Sentul City Tbk. Namun, pencegahan tersebut dilakukan terkait penyelidikan perjanjian pemanfaatan lahan tanah pada tahun 2014 yang merupakan pengambangan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Bersama dengan Cahyadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Pribadi Bupati Bogor Tenny Ramdhani, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, Direktur PT Brillian Perdana Sakti Suwito dan Muhamad Sukron, Komisaris PT Brillian Perdana Sakti Suhendra dan Hudary, serta pihak swasta Andi anwar, Tardi, dan Rhina Sitanggang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yasin, Zairin, serta Fransiskus Xaverius Yohan Yhap yang merupakan perwakilan PT BJA sebagai tersangka kasus suap terkait permintaan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare (ha) di Bogor. Yasin dan Zairin diduga menerima suap Rp 4,5 miliar secara bertahap dari Yohan terkait hal tersebut.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei lalu. Yasin, Zairin, dan Yohan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda-beda pada 8 Mei lalu.

PT BJA sendiri tercatat merupakan perusahaan yang sahamnya sebesar 65% dimiliki oleh PT Sentul City Tbk dan 35% dimiliki oleh PT Bakrielan Development Tbk.Pada tanggal 23 Juli 2011, PT BJA secara resmi mengumumkan dimulainya proyek prestisius Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 ha di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×