kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK akan panggil Komisaris PT BJA yang ada di LN


Jumat, 16 Mei 2014 / 18:45 WIB
KPK akan panggil Komisaris PT BJA yang ada di LN
ILUSTRASI. Ciri-ciri ikan guppy mau melahirkan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan memanggil Komisaris PT Bukit Jonggol Asri, Haryadi Kumala terkait penyelidikan dugaan tindak pidana terkait perjanjian pemanfaatan lahan tanah pada tahun 2014. Namun, KPK mengaku masih akan melihat perkembangan terkait kepergian Komisaris PT Bukit Jonggol Asri, Haryadi Kumala ke luar negeri sebelum dilakukan pencegahan terkait penyidikan tersebut.

"Itu pencegahan, berarti dilarang bepergian ke luar negeri untuk proses penyelidikan. Oleh karena itu, berarti masih perlu dipanggil, statusnya untuk dimintai keterangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Jumat (16/5).

Namun demikian lanjut Johan, KPK masih perlu melihat kembali apakah Haryadi akan hadir atau tidak dalam panggilan tersebut. "Kita lihat dulu, kalau kita panggil dia hadir atau enggak. (Kalau tidak hadir). Bisa dipanggil lagi, tapi musti dilihat dulu," tambahnya.

Namun demikian, Johan belum dapat memastikan kapan pihaknya akan memanggil Haryadi terkait kasus ini.

Terkait penyelidikan ini, Haryadi telah dicegah KPK sejak 8 Mei 2014 lalu. Namun, ternyata Haryadi telah bertolak ke luar negeri sejak tanggal 30 April 2014. Adapun penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yasin serta Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, serta Fransiskus Xaverius Yohan Yhap yang merupakan perwakilan PT BJA sebagai tersangka kasus suap terkait permintaan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare (ha) di Bogor. Yasin dan Zairin diduga menerima suap Rp 4,5 miliar secara bertahap dari Yohan terkait hal tersebut.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei lalu. Yasin, Zairin, dan Yohan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda-beda pada 8 Mei lalu.

PT BJA sendiri tercatat merupakan perusahaan yang sahamnya sebesar 65% dimiliki oleh PT Sentul City Tbk dan 35% dimiliki oleh PT Bakrieland Development Tbk. Pada tanggal 23 Juli 2011, PT BJA secara resmi mengumumkan dimulainya proyek prestisius Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 ha di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×