kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK cegah Asep Hendro ke luar negeri


Jumat, 19 April 2013 / 16:57 WIB
KPK cegah Asep Hendro ke luar negeri
ILUSTRASI. Pahami Cara Memilih Produk Anti Aging Berdasarkan Jenis Kulit Wajah, Tidak Sulit


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan pembalap nasional Asep Yusuf Hendra Permana untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan pajak. KPK mengajukan pencegahan itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak awal pekan ini.

“Sejak tanggal 15 April, KPK melakukan permintaan cegah terhadap beberapa orang terkait proses penyidikan dugaan pemerasan pegawai pajak untuk 6 bulan ke depan,” kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Jumat (19/4).

Selain Asep, lima orang lain yang dicegah adalah penyidik pns di Kakanwil Pajak Jakpos Pargono Riyadi, pihak swasta bernama Rukimin Tjahyanto, konsultan pajak Sudiarto Budi Yuwono, serta dua manager keuangan AHRS yaitu Trijoko Putranto dan Wawan Firdaus. Di antara keenam orang yang telah dicegah tersebut hanya Pargono saja yang sudah ditetap sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan KPK.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga karyawan AHRS Trijoko, Wawan dan Suherwin. Ketiganya diundang untuk memberikan kesaksian atas tersangka Pargono Riyadi.

Pargono telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menerima sejumlah uang dari Rukimin Tjahjanto di stasiun Gambir pada Selasa (9/4) pekan lalu. Meski penyidik juga turut mengamankan Asep, Rukimin, Sudiarto dan Wawan, tetapi hanya Pargono yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memeras wajib pajak Asep Hendra sebesar Rp 600 juta.

Pegawai golongan IV B itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×