Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini, masing masing 20 hari kerja mulai tanggal 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (13/10).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, tersangka dalam dugaan korupsi ini antara lain mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Baca Juga: Hari Ini, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo akan Penuhi Panggilan KPK
Johanis menyebut, dalam periode kepemimpinan SYL selaku Menteri Pertanian, KS diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementan dan MH diangkat menjadi Direktur Alat dan Mesin Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.
SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran dari eselon I dan eselon II Kementan. Pungutan itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Termasuk permintaan uang pada vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk menggunakan sejumlah uang yang besarannya berkisar US$ 4.000 sampai US$ 10.000 setiap bulannya selama kurun waktu 2020 – 2023. Penggunaan uang oleh SYL antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard.
“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama – sama dengan KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Johanis dalam konferensi pers, Rabu (11/10).
Baca Juga: Penyidik KPK Jemput Paksa Mantan Mentan Syahrul, Tangan Diborgol
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News