Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sudah memulai penyelidikan perkara ini sejak 2014," ungkap Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (25/4). Sejak saat itu, setelah melelakukan proses pengumpulan informasi data serta meminta keterangan dari sejumlah pihak, maka penanganan perkara pun ditingkatkan.
Basaria menjelaskan, proses selama dua tahun ini disebabkan KPK wajib melakukan secara prudent dan khusus untuk perkara ini. Apalagi diakuinya, banyak dokumen yang harus dianalisa oleh tim dan terjadinya peristiwa yang sudah cukup lama terjadi.
Sehingga membuat tim KPK membutuhkan waktu untuk mempelajari dan melakukan analisis. KPK pun melihat strategi untuk pemulihan aset dalam perkara ini yang hilang karena korupsi menjadi prioritas.
Dalam tahap penyidikan, KPK telah menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka karena merugikan negara Rp 3,7 trilliun.
Sebab, Syafruddin telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas kepada salah satu obligator Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indondesia.
Basaria juga meminta kepada masyarakat untuk mengawal penanganan perkara ini sebagaimana diatur pada Pasal 20 UU No. 30/2002.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News