kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

KPK buru pengacara penyuap panitera PN Jakpus


Jumat, 01 Juli 2016 / 18:30 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan salah satu tersangka dalam kasus suap yang melibatkan panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya, KPK akan meminta pihak Imigrasi agar mencegah tersangka bepergian ke luar negeri.

Tersangka yang belum ditangkap tersebut yakni, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara PT Kapuas Tunggal Persada yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.

"Saat ini belum ditemukan, mudah-mudahan bisa cepat," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7).

Seusai operasi tangkap tangan, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Muhammad Santoso, panitera pengganti pada PN Jakpus sebagai penerima suap. Lalu, Ahmad Yani (staf Wiranatakusumah Legal & Consultant), serta Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara PT Kapuas Tunggal Persada.

Dalam kasus ini, Raoul diduga menyuap Santoso untuk memenangkan perkara perdata yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada.

Saat Santoso ditangkap, petugas KPK menyita uang sebesar SG$ 28.000 yang dimasukan dalam dua amplop, masing-masing terdiri dari SG$ 3.000 dan SG$ 25.000.

Sebelumnya, Kamis (30/6), Majelis Hakim pada PN Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan PT Mitra Maju Sukses sebagai penggugat, terhadap PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×