kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Lagi, KPK tangkap panitera PN Jakpus


Kamis, 30 Juni 2016 / 21:03 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (30/6).

"Iya betul, panitera," kata Pimpinan KPK agus Rahardjo kepada KONTAN lewat pesan singkat, Kamis (30/6). Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 300 juta.

Agus menyebut, suap panitera PN Jakpus itu terkait kasus perdata. Sayang, ia belum bersedia merinci kasus yang dimaksud termasuk nama  panitera yang ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×