kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Lagi, KPK tangkap panitera PN Jakpus


Kamis, 30 Juni 2016 / 21:03 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (30/6).

"Iya betul, panitera," kata Pimpinan KPK agus Rahardjo kepada KONTAN lewat pesan singkat, Kamis (30/6). Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 300 juta.

Agus menyebut, suap panitera PN Jakpus itu terkait kasus perdata. Sayang, ia belum bersedia merinci kasus yang dimaksud termasuk nama  panitera yang ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×