kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.710   6,00   0,04%
  • IDX 8.672   -14,34   -0,17%
  • KOMPAS100 1.192   -1,39   -0,12%
  • LQ45 855   0,64   0,07%
  • ISSI 309   -0,79   -0,26%
  • IDX30 438   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 506   1,07   0,21%
  • IDX80 134   0,04   0,03%
  • IDXV30 139   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 139   0,27   0,19%

Lagi, KPK tangkap panitera PN Jakpus


Kamis, 30 Juni 2016 / 21:03 WIB
Lagi, KPK tangkap panitera PN Jakpus


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (30/6).

"Iya betul, panitera," kata Pimpinan KPK agus Rahardjo kepada KONTAN lewat pesan singkat, Kamis (30/6). Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 300 juta.

Agus menyebut, suap panitera PN Jakpus itu terkait kasus perdata. Sayang, ia belum bersedia merinci kasus yang dimaksud termasuk nama  panitera yang ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×