kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lagi, KPK tangkap panitera PN Jakpus


Kamis, 30 Juni 2016 / 21:03 WIB
Lagi, KPK tangkap panitera PN Jakpus


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (30/6).

"Iya betul, panitera," kata Pimpinan KPK agus Rahardjo kepada KONTAN lewat pesan singkat, Kamis (30/6). Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 300 juta.

Agus menyebut, suap panitera PN Jakpus itu terkait kasus perdata. Sayang, ia belum bersedia merinci kasus yang dimaksud termasuk nama  panitera yang ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×