kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Lagi, KPK tangkap panitera PN Jakpus


Kamis, 30 Juni 2016 / 21:03 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (30/6).

"Iya betul, panitera," kata Pimpinan KPK agus Rahardjo kepada KONTAN lewat pesan singkat, Kamis (30/6). Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 300 juta.

Agus menyebut, suap panitera PN Jakpus itu terkait kasus perdata. Sayang, ia belum bersedia merinci kasus yang dimaksud termasuk nama  panitera yang ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×