CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

KPK: Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Benturan Kepentingan Proyek


Selasa, 21 Juli 2026 / 18:35 WIB
KPK: Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Benturan Kepentingan Proyek
ILUSTRASI. Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta suap proyek (Gedung KPK/Kompas.com)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT AMGM bernama Sudirman (SUD), dan Direktur Utama PT MSI bernama Alvonsus Gani (ALG) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (21/7/2026). 

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan tertutup yang berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, kecukupan dua alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Taufik dalam konferensi pers dipantau secara daring melalui kanal YouTube Humas KPK, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Selain Dimodali Danantara, Pemerintah Siapkan APBN untuk Biayai Operasional PFII

Taufik menduga Lalu Ahmad Zaini memanfaatkan Sudirman, yang merupakan orang kepercayaannya, untuk mengendalikan paket-paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Sudirman disebut menggunakan CV DKK dengan modus meminjam bendera sejumlah perusahaan agar afiliasi perusahaan tersebut dengan kepala daerah tidak diketahui publik.

Melalui skema tersebut, perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan diduga memenangkan proyek di Dinas PUPR senilai Rp 17,9 miliar, baik melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung. 

Selain itu, CV DKK juga diduga memperoleh proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya dengan total nilai Rp 31,1 miliar.

Dari proyek-proyek tersebut, Sudirman diduga mengumpulkan keuntungan melalui CV DKK sebelum mengalirkan dana sebesar Rp 10,8 miliar kepada Lalu Ahmad Zaini. 

Dalam kegiatan tangkap tangan pada 20 Juli 2026, KPK mengamankan 19 orang, dengan delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

Baca Juga: Pemerintah dan Aplikator Evaluasi Tarif Ojol, Aturan Ekosistem Digital Dimatangkan

Penyidik juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar yang terdiri dari uang tunai, saldo rekening, sertifikat aset, satu unit Toyota Alphard, serta dokumen pembelian tanah. Barang bukti tersebut akan didalami untuk pengembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai penerima juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Besok, Prabowo Akan Lantik Sekitar 1.500 Calon Perwira TNI-Polri di Istana

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan perkara ini bermula dari penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK hingga berujung pada operasi tangkap tangan di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 19 orang, dengan tujuh orang, termasuk Lalu Ahmad Zaini, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan Bupati terkait proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×