kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK buka peluang jerat pihak lain dalam kasus Jero


Jumat, 05 September 2014 / 20:22 WIB
KPK buka peluang jerat pihak lain dalam kasus Jero
ILUSTRASI. Promo Alfamart Spesial Munggahan Ramadhan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Harris Hadinata

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berhenti pada penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. KPK membuka peluang menjerat pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, korupsi di Indonesia sangat struktural. Oleh karenanya, sangat terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain dalam kasus tersebut lantaran banyaknya pihak yang berkepentingan dengan peran yang juga struktural. "Jadi tidak tertutup kemungkinan nanti, apakah setelah Pak Jero Wacik itu ada yang lain," kata Busyro di kantornya, Jakarta, Jumat (5/9).

KPK juga akan memperinci korelasi dalam pemerasan sebesar Rp 9,9 miliar yang diduga dilakukan petinggi Partai Demokrat tersebut. KPK berharap hal ini bisa terungkap dalam persidangan.Kendati demikian Busyro enggan berandai-andai siapa saja yang mungkin terlibat tersebut.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tanggal 2 September 2014. Kasus ini bermula dari pasca diangkatnya Jero sebagai menjadi Menteri ESDM pada tahun 2011. Saat itu, Jero meminta anak buahnya untuk melakukan beberapa hal guna memperbesar jumlah Dana Operasional Menteri (DOM).

Salah caranya, yakni dengan dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif, pengumpulan dana pemberian (kick back) dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, dan dana dari proyek tertentu.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, uang hasil pemerasan yang dilakuka Jero, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Jero, termasuk pencitraan dan ada yang digunakan untuk pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×