kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.135   100,00   0,55%
  • IDX 5.912   39,07   0,67%
  • KOMPAS100 769   5,82   0,76%
  • LQ45 587   4,49   0,77%
  • ISSI 203   0,67   0,33%
  • IDX30 333   2,19   0,66%
  • IDXHIDIV20 411   0,93   0,23%
  • IDX80 88   0,82   0,94%
  • IDXV30 111   0,16   0,14%
  • IDXQ30 107   0,26   0,24%

KPK blokir tiga rekening Angelina Sondakh


Kamis, 03 Mei 2012 / 17:06 WIB
ILUSTRASI. Pencari Mitsubishi Strada L200 merapat, harga mobil bekas kini dari Rp 70 jutaan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir tiga rekening milik Angelina Sondakh, tersangka dugaan suap proyek pembangunan wisma Atlet SEA Games dan Kementerian Pendidikan Nasional. Salah satu rekening yang disita adalah deposito senilai US$ 10.000.

Sedangkan dua rekening lainnya adalah rekening asuransi anak sebesar Rp 60 juta dan rekening penerimaan gaji di Bank Mandiri sebesar Rp 50 juta. Pengacara Angelina Teuku Nasrulloh mengatakan, KPK belum menanyakan asal usul dana deposito senilai US$ 10.000 itu.

"Dari mana uang itu didapat, belum ditanyakan oleh penyidik. Belum terurai mengenai uang yang masuk ke deposito itu," katanya, Kamis (3/5).

Angelina kembali menjalani pemeriksaan kali kedua sebagai tersangka. Menurut Nasrulloh, penyidik mengajukan 34 pertanyaan kepada Angie, panggilan akrab Angelina.

Salah satunya mengenai harta kekayaan Angie. Menjawab pertanyaan itu, menurut Nasrulloh, Angie menerangkan, harta kekayaan sebagian berasal dari almarhum suaminya, Adjie Massaid. Diantaranya, rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dan mobil Kijang Innova.

Dalam pemeriksaan itu, Nasrulloh mengatakan, penyidik KPK belum menanyakan dana suap yang diterima Angie sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Begitupula soal deposito Angie yang sebesar US$ 10.000.

Selain itu, Nasrulloh mengungkapkan, penyidik KPK juga menanyakan harta kekayaan Angie yang melonjak dalam tujuh tahun terakhir. Sebelumnya, Angie diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk memuluskan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Atas perbuatan itu, KPK menjerat Angie dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×