kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Besok, KPK kembali periksa Angie


Rabu, 02 Mei 2012 / 20:00 WIB
Besok, KPK kembali periksa Angie
ILUSTRASI. Sebuah kapal patroli milik Pasukan Bela Diri Jepang terlihat di sekitar kepulauan Senkaku, atau oleh China disebut sebagai Diaoyu.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melakukan pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pembahasan anggaran proyek pengadaan sarana olahraga di berbagai universitas pada Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang bernama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Angelina Sondakh.

Pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada Kamis (3/5) besok ini, akan masuk pada materi penyidikan yang lebih mendalam. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebut bahwa pemeriksaan penyidik KPK terhadap Angelina akan masuk pada substansi materi penyidikan.

"Kemarinkan masih awal, tapi besok sudah masuk pada substansi materi pemeriksaan," tutur Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5).

Meski begitu, Johan Budi enggan menyebutkan apakah pemeriksaan esok hari terhadap Angie juga akan memeriksa perihal aliran dana yang sampai kepada politisi Partai Demokrat itu. Johan menyebut bahwa pemeriksaan tersebut bersifat rahasia dan merupakan kewenangan penyidik KPK.

"Materi pemeriksaan tentu lebih dalam lagi, untuk membongkar kasus ini. Tapi materinya apa, saya tidak tahu," imbuhnya.

Dia menegaskan, jika dalam pemeriksaan materi pemeriksaan esok Angelina Sondakh tetap berkelit telah menerima aliran dana, KPK tetap berpegang pada alat bukti yang ada. Karena dalam mengusut suatu kasus, KPK tidaklah mencari pengakuan dari tersangka, melainkan berpegang pada alat bukti dan mencari bukti kuat yang dapat menjerat tersangka.

"Silahkan saja seorang tersangka itu berkelit atau tidak menjawab atau menjawab tanpa ada kesesuaian. Tapi KPK tidak mencari pengakuan dari tersangka, melainkan bukti," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×