kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Budi Gunawan masih menjabat Kalemdikpol


Senin, 19 Januari 2015 / 13:56 WIB
Budi Gunawan masih menjabat Kalemdikpol
ILUSTRASI. IHSG Ditutup di Zona Hijau, Cermati Saham yang Banyak Dikoleksi Asing di Awal Pekan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisaris Jenderal Budi Gunawan masih menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri meski menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Polri akan membahas mengenai jabatan Budi nantinya.

"Kalemdikpol masih dijabat oleh Pak Budi Gunawan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Frangky Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/1).

Ronny menjelaskan, mutasi personel Polri ada di tangan kepala Polri bersama pejabat lain dalam Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Saat ini, Polri dipimpin oleh Pelaksana tugas Komjen Badrodin Haiti.

"Masih menunggu pembicaraan Plt Kapolri dengan pejabat terkait soal yang berkaitan dengan mutasi," ujar Ronny.

Presiden Joko Widodo memutuskan menunda melantik Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diberikan meski Budi telah melalui semua tahapan untuk menduduki jabatan tersebut, termasuk telah mendapat persetujuan dari DPR. Penundaan dilakukan karena Budi sedang menjalani proses hukum setelah menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Presiden sudah memberhentikan dengan hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri. Badrodin Haiti yang sebelumnya adalah Wakil Kepala Polri lalu diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Polri.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×