kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dua saksi Budi Gunawan mangkir dari panggilan KPK


Senin, 19 Januari 2015 / 19:12 WIB
Dua saksi Budi Gunawan mangkir dari panggilan KPK
ILUSTRASI. Cara Cek IMEI Resmi atau Ilegal via Website Kemenperin sampai Bea Cukai. REUTERS/Edgar Su


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus suap Kepala Biro Pembinaan Karyawan Deputi SDM Mabes Polri Komjen Pol Budi Gunawan. Namun, dua saksi ini mangkir dari panggilan komisi antirasuah ini.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan saksi yang dijadwalkan KPK tidak hadir. "Ada yang konfirmasi sedang berada di luar negeri dan ada juga yang belum ada keterangannya" ujar Priharsa (19/1).

Sebagai informasi, saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan terkait kasus suap Budi Gunawan adalah Brigjen Polisi Herry Prastowo, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dan Kombes Pol Ibnu Isticha, anggota Polri sekaligus dosen utama STIK Lembaga pendidikan polri (Lemdikpol).

Asal tahu saja, Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan rekening gendut. KPK menjerat calon Kapolri itu dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×