kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.466   54,00   0,33%
  • IDX 6.364   -155,40   -2,38%
  • KOMPAS100 923   -25,88   -2,73%
  • LQ45 723   -14,41   -1,95%
  • ISSI 196   -6,66   -3,29%
  • IDX30 377   -5,09   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -8,05   -1,74%
  • IDX80 105   -2,54   -2,36%
  • IDXV30 108   -2,78   -2,52%
  • IDXQ30 124   -1,27   -1,02%

KPK bidik tersangka baru skandal suap Miranda


Jumat, 13 Agustus 2010 / 13:50 WIB
KPK bidik tersangka baru skandal suap Miranda


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Penyelidikan dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom masih terus berlangsung. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik tersangka baru dalam skandal tersebut.

Saat ini, KPK sedang menggelar rapat untuk mendalami keterlibatan tersangka baru itu. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan rapat ini untuk mengetahui informasi dari tim penyidik soal perkembangan penyelidikan kasus itu. "Kami mencari dua alat bukti yang cukup," katanya, Jumat (13/8).

Skandal suap ini terjadi setelah mantan anggota DPR Agus Tjondro mengungkapkan ada aliran uang sebesar Rp 500 juta kepada anggota DPR dalam pemilihan Miranda. Dari hasil pengakuan ini, KPK sudah menjerat beberapa angota DPR saja. Diantaranya ada empat mantan anggota Dewan yang telah divonis bersalah, yakni Endin AJ Sofiehara, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu.

Sementara itu, anggota DPR lain yang ikut disebut-sebut menerima aliran dana dalam kasus ini memang belum tersentuh. Sejumlah nama politisi yang disebut terlibat di antaranya Panda Nababan, Emir Moeis, dan Paskah Suzetta.

Selain itu, terungkap juga peran Nunun Nurbaeti istri dari Mantan Wakapolri Adang Darajatun sebagai penyalur 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×