Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berharap vonis terhadap Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan menjadi pelajaran bagi anggota legislatif dan pejabat lainnya untuk tidak korupsi.
"Kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi, apalagi hak politiknya juga dicabut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (15/7).
Baca Juga: Politisi PAN Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara, begini respons KPK
Taufik Kurniawan mendapatkan vonis 6 tahun penjara setelah didakwa menerima fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. Hakim juga mencabut hak politik Taufik Kurniawan selama tiga tahun.
Menurut Febri, salah satu poin penting dari kasus Taufik adalah dikabulkannya pencabutan hak politik. Meskipun tuntutan KPK adalah pencabutan hak politik lima tahun, namun pencabutan hak politik tiga tahun diharapkan KPK dapat diterapkan konsisten.
Baca Juga: KPK telusuri aliran dana suap DAK Kebumen ke PAN
"KPK harapkan pencabutan hak politik ini dapat diterapkan konsisten, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi," ujar Febri.
Dia melanjutkan, seorang politisi yang memiliki jabatan publik juga telah mencederai rakyat dengan melakukan korupsi. Tak pelak, hukuman mencabut hak politik diharapkan bisa berdampak pada penurunan indeks korupsi. Dalam kasus ini, Taufik juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. (Christoforus Ristianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News