Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masih pikir-pikir atas vonis terhadap Wakil Ketua nonaktif DPR, Taufik Kurniawan dalam kasus penerimaan fee terkait pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
"Dalam masa ini, KPK menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah , Senin (15/7).
Baca Juga: KPK telusuri aliran dana suap DAK Kebumen ke PAN
Menurut dia, tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan membahas lebih dulu kasus ini sebelum akhirnya KPK menyampaikan sikap resmi berdasarkan keputusan pimpinan.
Dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Semarang, Senin (15/7), Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara. Hakim juga mencabut hak politik Taufik Kurniawan selama tiga tahun.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa terima suap Rp 4,8 miliar
Taufik juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta yang bisa diganti dengan kurungan 4 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa Taufik terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar.
Fee yang diterima Taufik Kurniawan sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar. (Christoforus Ristianto).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News