kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK berharap kepala daerah segera berhentikan PNS yang terbukti korupsi


Senin, 10 September 2018 / 14:56 WIB
KPK berharap kepala daerah segera berhentikan PNS yang terbukti korupsi
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Febri Diansyah


Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil. Padahal perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap.

Kini KPK menunggu langkah para kepala daerah, terutama yang baru saja dilantik pada awal September 2018 kemarin untuk mengambil langkah.

"Jadi kepala daerah ini ‎harapannya segera memberhentikan kalau sudah menerima data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terutama kemarin kami mengundang beberapa gubernur yang baru dilantik," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/9).

Febri berharap pemecatan pada PNS Korupsi menjadi hal prioritas. Dia juga berpesan jangan sampai program kerja pencegahan korupsi terhambat.

Sementara itu, sebanyak 317 koruptor lainnya sudah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS setelah putusan pengadilan mereka berkekuatan hukum tetap.

Temuan ini berawal dari upaya BKN saat melakukan pendataan ulang PNS tahun 2015 untuk mendapatkan data akurat untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.

Dari penelusuran Pendataan Ulang PNS, ada sekitar 97000 PNS yang tidak mengisi disebabkan berbagai hal, diantaranya tindak pidana korupsi. (Theresia Felisiani)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: KPK Tagih Janji Kepala Daerah Segera Pecat PNS Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×