Reporter: Patricius Dewo | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 2.674 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang nakal atau terjerat kasus korupsi. Tapi, mayoritas dari mereka masih bekerja aktif.
Rinciannya, 317 orang diberhentikan dengan tidak hormat dan tanpa uang pensiun. Sedangkan 2.357 lainnya masih aktif sebagai anggota PNS.
"Dari mendata ulang tahun 2015, kami menemukan 97.000 yang tidak mendaftarkan diri. Banyak yang tidak daftar ulang karena menjalani masa tahanan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana di Gedung Merah Putih KPK. Selasa (4/9).
PNS terbanyak yang terjerat korupsi antara lain di Pekanbaru sampai 301 orang, dan Medan 298 orang.
Bima Haria mengaku, proses penghentian para pegawai PNS yang nakal tersebut mengalami beberapa kesulitan seperti faktor kemanusiaan. BKN juga sulit melakukan verifikasi pada PNS yang aktif. Apalagi, respons dari Pemda beragam, ada pemda yang memilih menunda melakukan konfirmasi pada BKN.
"Banyak kesulitan untuk menetapkan seorang diberhentikan tidak hormat atau tidak karna ada alasan kemanusiaan, seorang tidak terbukti di keadaan primer, tapi ada di subsidernya, misalnya, dia hanya korban dari proses itu," ujar Bima, Selasa (4/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News