kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK minta Badan Kepegawaian Negara blokir data PNS yang terlibat korupsi


Selasa, 04 September 2018 / 17:10 WIB
KPK minta Badan Kepegawaian Negara blokir data PNS yang terlibat korupsi
ILUSTRASI. Ketua KPK Agus Rahardjo


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mencegah korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Badan Kepegawaian Nasional untuk ikut terlibat dalam strategi nasional pencegahan korupsi dengan cara memblokir atau memverifikasi ulang data dari pegawai negeri sipil (PNS) yang terindikasi kasus korupsi.

Ketua KPK Agus Raharjo juga meminta BKN memblokir data 2.357 PNS yang terindikasi terlibat korupsi. Dengan melakukan pemblokiran data data PNS yang terlibat kasus korupsi, bisa membantu mengurangi ruang gerak PNS yang nakal.

"Kami melakukan launching pencegahan korupsi, di dalamnya mengenai reformasi birokrasi agar ke depannya agar lebih baik," ujar Agus, Selasa (4/9).

Agus mengatakan, masih banyak PNS yang melakukan tidak pidana korupsi namun masih aktif berkeliaran dengan menggunakan seragam PNS. Kata dia, seharusnya PNS yang terbukti melakukan penyalahgunaan jabata dengan melakukan tindak pidana korupsi harus dipecat dengan tidak hormat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×