Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan jujur saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Century dengan terdakwa Budi Mulya. Boediono dijadwalkan untuk bersaksi dalam persidangan pada 9 Mei, sementara Sri Mulyani dipanggil sebagai saksi pada 2 Mei mendatang.
"Kehadiran Boediono, kita harapkan menyampaikan keterangan jujur apa yang terjadi ketika itu tentang pemberian FPJP Century sehingga kasus ini bisa terurai dengan jelas dan apa yang disampaikan Boediono bisa jadi bahan KPK mengembangkan kasus Century," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Harapan yang sama juga disampaikan Johan terkait dengan rencana pemeriksaan Sri Mulyani dalam persidangan. "Saya kira sama ya harapan untuk semua saksi untuk menceritakan yang sesungguhnya terjadi, sejauh mana peran Sri Mulyani saat pemberian FPJP dan keputusan Century berdampak sistemik," lanjut Johan.
Mengenai prosedur pengamanan Boediono saat bersaksi dalam persidangan nanti, Johan mengatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan protokoler Istana Wapres. Sebagai wakil presiden, Boediono tentu akan mendapatkan pengawalan yang berbeda. KPK telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada Boediono untuk bersaksi dalam persidangan.
"Teknis pengamanan dan sebagainya, Pak Boediono punya protokoler khusus sebagai wapres dan pengamanan jalannya sidang hakim yang memutuskan. Pengamanan membawa saksi ke persidangan, KPK punya peran sehingga perlu berkoordinasi lebih lanjut. Saya belum tahu sejauh mana koordinasi yang sudah dilakukan," tutur Johan.
Kendati demikian, menurut Johan, KPK berharap majelis hakim memutuskan jalannya sidang berjalan dengan terbuka, seperti persidangan pada umumnya. Saat ditanya apakah Boediono akan mendapatkan fasilitas khusus selama bersaksi dalam persidangan, Johan mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kemungkinan itu.
Akan hadir
Sebelumnya, Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat menyatakan bahwa Boediono berencana hadir dalam persidangan dan berniat menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim mengenai duduk perkara pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Yopie, Boediono berkomitmen membantu dan mendukung penegakan hukum skandal bail out Rp 6,7 triliun Bank Century. Dalam kasus ini, Budi Mulya selaku deputi gubernur Bank Indonesia didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dia didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News