kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

KPK bakal tambah tersangka di kasus reklamasi DKI


Kamis, 12 Mei 2016 / 17:14 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan memperluas pengusutan perkara dugaan suap reklamasi Teluk Jakarta. Bahkan, bukan tidak mungkin KPK akan menambah tersangka, yang saat ini sudah ada tiga orang.

Hal ini lantaran, KPK menemukan banyak fakta baru di kasus itu. Temuan itu berasal dari keterangan para saksi dan tersangka yang diperiksa para penyidik KPK.

"Banyak temuan baru, kami masih kumpulkan fakta dan bukti dan mudah-mudahan nanti segera ada pengumuman," kata Agus Raharjo, Ketua KPK, tanpa merinci, Kamis (12/5)

Sebelumnya, untuk perkara ini penyidik telah memanggil sejumlah pihak beberapa diantaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja Staff Ahli Gubernur DKI Jakarta, dan Bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma.

Asal tahu saja, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, dan Trinanda Prihantono pegawai PT Agung Podomoro Land.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×