kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK bakal tambah tersangka di kasus reklamasi DKI


Kamis, 12 Mei 2016 / 17:14 WIB
KPK bakal tambah tersangka di kasus reklamasi DKI


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan memperluas pengusutan perkara dugaan suap reklamasi Teluk Jakarta. Bahkan, bukan tidak mungkin KPK akan menambah tersangka, yang saat ini sudah ada tiga orang.

Hal ini lantaran, KPK menemukan banyak fakta baru di kasus itu. Temuan itu berasal dari keterangan para saksi dan tersangka yang diperiksa para penyidik KPK.

"Banyak temuan baru, kami masih kumpulkan fakta dan bukti dan mudah-mudahan nanti segera ada pengumuman," kata Agus Raharjo, Ketua KPK, tanpa merinci, Kamis (12/5)

Sebelumnya, untuk perkara ini penyidik telah memanggil sejumlah pihak beberapa diantaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja Staff Ahli Gubernur DKI Jakarta, dan Bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma.

Asal tahu saja, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, dan Trinanda Prihantono pegawai PT Agung Podomoro Land.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×