kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Dua pulau reklamasi PT Kapuk Naga disegel


Rabu, 11 Mei 2016 / 20:25 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akhirnya menyegel proyek reklamasi teluk Jakarta pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah (KNI), Rabu (11/5/2016). Rombongan Kementerian LHK membawa papan besi bertuliskan pengumuman penyegelan, yang dipasang di wilayah antara pulau C dan pulau D, yang seharusnya dibangun kanal.

Di papan tersebut dituliskan "Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Berdasarkan SK.354/menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016" Sebelum memasang papan pengumuman penyegelan, sejumlah pejabat Kementerian LHK yang ikut ke lokasi sempat memintai keterangan dari Manager Lingkungan PT.KNI bernama kosasih.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani‎ yang ikut dalam rombongan sempat menanyakan prihal kanal yang belum dibangun, padahal pada izin yang dikeluarkan pemerintah, dua pulau tersebut harusnya dipisahkan oleh kanal untuk jalur nelayan.

Kosasih menjawab bahwa setelah sidak pada awal bulan Mei oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, semua pembangunan dihentikan.

Rasio Ridho Sani kemudian mengumumkan bahwa pihaknya menyegel proyek tersebut atas sejumlah pelanggaran, untuk batas waktu 90-120 hari.

Dalam kurun waktu tersebut, pengembang harus memperbaiki semua kesalahannya. "Nanti kalau lewat dari itu akan ada sanksi, terberatnya adalah pembekuan izin," ujarnya.

(Nurmulia Rekso Purnomo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×