Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi pengembangan penyidikan dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, saat ini pengumpulan alat bukti penyidikan perkara masih terus dilakukan. Ali pun masih enggan merinci potensi dugaan korupsi yang terjadi tak hanya menyangkut pemotongan tunjangan kinerja.
"Antara lain (pemotongan tukin), sementara itu dulu. Pasti akan dikembangkan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3).
Sejauh ini KPK telah menetapkan lebih dari satu tersangka dari kasus dugaan korupsi yang merugikan negara puluhan miliar ini.
Baca Juga: KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tunjangan Kinerja ASN di Kementerian ESDM
Ali menjelaskan, penggeledahan oleh tim KPK telah dilakukan di tiga lokasi yakni Kantor Kementerian ESDM, Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM serta hunian salah satu tersangka di Depok.
KPK telah menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen dari dua lokasi awal penggeledahan.
"Dokumen-dokumen itu berikutnya nanti akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti untuk kelengkapan berkas perkara," jelas Ali.
Sementara itu, Ali belum merinci hasil penggeledahan hunian tersangka di Depok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News