kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Dugaan Korupsi Kementerian ESDM, KPK Geledah Hunian Tersangka di Depok


Selasa, 28 Maret 2023 / 16:03 WIB
Dugaan Korupsi Kementerian ESDM, KPK Geledah Hunian Tersangka di Depok
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan dinding Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu (10/11/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di hunian salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan tunjangan kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, tim KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi dalam dua hari ini. 

Sebelumnya pada Senin (27/3), tim KPK melakukan penggeledahan pada dua lokasi yakni Kantor Kementerian ESDM dan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. 

Adapun, satu lokasi lainnya yakni hunian salah satu tersangka yang berlokasi di Depok. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tukin di ESDM, KPK Sebut untuk Suap Pemeriksaan BPK

"Hari ini juga dilakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini di daerah Depok," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3).

Ali menambahkan, dari dua lokasi penggeledahan di hari pertama, tim KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen . Sejumlah dokumen ini disebut menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif terkait dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. 

Ali memastikan proses penyidikan kini masih terus berlangsung. Untuk itu, Ali pun masih enggan merinci lebih jauh terkait kasus ini. Yang terang, kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar. 

Selain itu, KPK sudah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja Kementerian ESDM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×