Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi beredarnya anggaran negara dalam kampanye Pemilu. Ketua KPK Antasari Ashar mengatakan, digunakannya uang negara dalam kampanye merupakan sebuah pelanggaran tindak pidana korupsi. “Akan kami tindak dan berikan sanksi dalam UU No 31 Tahun 1999,” ujar Antasari usai pertemuan dengan parpol peserta pemilu, Rabu (25/02).
Antasari juga menjelaskan, tim dari KPK sudah turun untuk mengawasi kalau ada pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu tahun ini. “Dalam Undang-Undang Pemilu memang mengatur dilarangnya parpol untuk memberikan uang kepada para pendukungnya. Kalau uang yang beredar itu adalah uang pribadi maka Pengawas Pemilu bisa menindaknya dengan pidana umum. Tapi kalau sudah ada indikasi penggunaan anggaran negara maka KPK akan segera bertindak,” tegasnya.
Dia mengatakan, potensi uang yang akan banyak beredar pada saat kampanye nanti adalah uang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Makanya, KPK sudah meminta pada pimpinan BUMN agar berani untuk menolak kalau ada satu parpol yang meminta dana untuk mendukungnya. “Pihak BUMN menyambut baik dan berjanji akan melaporkan pada KPK kalau terjadi hal ini,” imbuhnya.
Selain itu, para parpol juga sudah melakukan sumpah dalam acara deklarasi parpol anti korupsi hari ini. Deklarasi tersebut dihadiri oleh seluruh ketua umum partai politik lokal dan nasional. Ketua Umum yang hadir antara lain Jusuf Kalla, Wiranto, Tifatul Sembiring, Malam Sambat Kaban dan Suryadharma Ali. Sedangkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tidak hadir. Dia diwakili Sekretaris Jenderalnya, Pramono Anung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News