kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.104   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.061   -1,37   -0,13%
  • LQ45 835   -0,87   -0,10%
  • ISSI 215   0,34   0,16%
  • IDX30 426   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Ajukan Pra Peradilan, KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri


Selasa, 05 November 2024 / 22:30 WIB
Ajukan Pra Peradilan, KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang disaksikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu (kiri) dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menahan enam tersangka dua di antaranya menjabat Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan lapangan sepakbola, gedung samsat terpadu, dan kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan dengan barang bukti uang yang disita dalam OTT mencapai sekitar Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin kini tengah mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Rupanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (5/11) terungkap bahwa saat ini politikus partai Golkar itu tengah melarikan diri. Hal tersebut diketahui saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Indah menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.

Paman Birin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.

Baca Juga: Kasus Suap Gubernur Kalsel, KPK Temukan Uang Rp 300 Juta dari Penggeledahan

“Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” lanjut Indah.

Indah juga mencatat bahwa Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.

Tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," tambah Indah. Ditemui usai persidangan, Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin. Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Paman Birin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.

Baca Juga: KPK Menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menjadi Tersangka

"Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur," ungkap Soesilo.

Sebelumnya, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK. Permohonannya terdaftar dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Selain Paman Birin, KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×