kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

KPK: Andi belum perlu ditahan


Jumat, 11 Oktober 2013 / 19:42 WIB
ILUSTRASI. Daun ganja.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan, pihaknya belum perlu menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng.

"Penyidik belum memerlukan penahanan," ujar Johan dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/10).

Meski demikian, lanjut Johan, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Andi. Namun, Johan pun belum bisa memastikan waktu pemeriksaan lanjutan Andi.

Menurutnya, penahanan tersangka KPK merupakan kewenangan penyidik. Selain itu, Johan membantah adanya usaha memperlambat penyidikan pidana korupsi proyek di di Hambalang.

"Karena dalam penyidikan, tim penyidik sering kali menemukan fakta atau informasi baru baik berdasarkan pengakuan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang didapat oleh penyidik," tambah Johan.

Selain itu menurut Johan, informasi terbaru itu bisa digunakan untuk mengembangkan kasus tersebut. Hari ini, Andi memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka proyek Olahraga Hambalang.

Andi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Desember 2012. Mantan politisi Partai Demokrat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×