kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

SBY persilakan KPK periksa hakim MK


Jumat, 11 Oktober 2013 / 18:52 WIB
SBY persilakan KPK periksa hakim MK
ILUSTRASI. Ini 4 Cara Cek Kuota Smartfren secara Offline dan Online


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, pemeriksaan atau pemanggilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu izin presiden.

Menurut SBY, hal serupa juga berlaku bagi pihak kepolisian dan kejaksaan, bila hendak memanggil pejabat negara, mereka tidak perlu izin dari presiden. "Jika KPK ingin memanggil siapa pun di negeri ini, tidak memerlukan izin Presiden. Dulu pernah kepolisian dan kejaksaan ingin memanggil seseorang misalnya menteri, gubernur, bupati/walikota, harus mendapatkan izin presiden. Namun sekarang tak perlu lagi," tutur SBY dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (11/10).

SBY menjelaskan, ia mempersilakan KPK memeriksa hakim konstitusi bila diperlukan, tanpa harus meminta izin dirinya. Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi juga mengatakan, KPK punya undang-undang sendiri dan tak perlu izin presiden bila ingin memanggil hakim MK.

KPK telah melayangkan panggilan kepada hakim MK Maria Farida untuk dimintai keterangannya terkait dugaan suap yang menyeret Ketua MK non aktif Akil Mochtar. Namun, Maria belum bisa memastikan akan hadir atau tidak karena, ia mengaku memerlukan izin dari presiden. Dan dia telah  mengirimkan permohonan izin ke presiden atas panggilan KPK itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×