Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, pemeriksaan atau pemanggilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu izin presiden.
Menurut SBY, hal serupa juga berlaku bagi pihak kepolisian dan kejaksaan, bila hendak memanggil pejabat negara, mereka tidak perlu izin dari presiden. "Jika KPK ingin memanggil siapa pun di negeri ini, tidak memerlukan izin Presiden. Dulu pernah kepolisian dan kejaksaan ingin memanggil seseorang misalnya menteri, gubernur, bupati/walikota, harus mendapatkan izin presiden. Namun sekarang tak perlu lagi," tutur SBY dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (11/10).
SBY menjelaskan, ia mempersilakan KPK memeriksa hakim konstitusi bila diperlukan, tanpa harus meminta izin dirinya. Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi juga mengatakan, KPK punya undang-undang sendiri dan tak perlu izin presiden bila ingin memanggil hakim MK.
KPK telah melayangkan panggilan kepada hakim MK Maria Farida untuk dimintai keterangannya terkait dugaan suap yang menyeret Ketua MK non aktif Akil Mochtar. Namun, Maria belum bisa memastikan akan hadir atau tidak karena, ia mengaku memerlukan izin dari presiden. Dan dia telah mengirimkan permohonan izin ke presiden atas panggilan KPK itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News