Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Setelah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menunjuk kuasa hukum, kali ini adik Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah, yakni Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan telah menunjuk kuasa hukumnya yang tak kalah tenar.
Wawan menunjuk pengacara senior, yakni Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukumnya. Adnan diamanahkan Wawan menangani kasus yang menjerat Wawan sebagai tersangka karena dugaan suap Pilkada Lebak, Banten.
"Saya datang untuk menjadi kuasa hukum pembela dari Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan," ujar Adnan saat dijumpai wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/10). Meski demikian, Adnan mengaku baru pertama kali bertemu sang klien,
Saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait perkara kliennya, Adnan lebih banyak menjawab tidak tahu. "Kami belum tahu. Belum ada tuduhannya (terhadap Wawan). Pemeriksaan yang mendalam tentang materi itu tidak banyak yang saya tahu karena pemeriksaan ini berkaitan dengan pemeriksaan (tersangka) lainnya," tutur Andan.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten. Suami dari Walikota Tangerang Airin Rachmi Diany itu diduga terlibat kasus suap ke Ketua MK, Akil Mochtar. Saat ini, Wawan pun telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News