Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik KPK pada Selasa (7/6) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Yogyakarta.
Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
KPK melakukan penggeledahan di 3 tempat. Yakni Kantor Wali Kota Yogyakarta, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Yogyakarta, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta.
“Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku walikota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (8/6).
Ali mengatakan, Tim Penyidik segera menganalisa dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para Tersangka.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Petinggi Summarecon Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Summarecon
Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana, serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono sebagai tersangka.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022), KPK mengamankan 27.258 dollar AS dalam goodie bag saat kegiatan tangkap tangan tersebut.
Atas perbuatannya, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sedangkan, Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni sampai dengan 22 Juni 2022 untuk kepentingan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News