kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,98   5,63   0.61%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petinggi Summarecon Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Summarecon


Sabtu, 04 Juni 2022 / 13:45 WIB
Petinggi Summarecon Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Summarecon
ILUSTRASI. KPK menetapkan petinggi Summarecon Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IMB di Yogyakarta.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA) Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

"Tersangka dari pihak pemberi atas nama ON, Vice President Real Estate PT SA Tbk," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6).

Oon ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan dua orang lainnya.

Menurut KPK, Oon menyuap Haryadi Suyuti dengan sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta. Uang dari Oon itu diterima oleh sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Baca Juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Yogya, KPK Dalami Keterlibatan Korporasi Summarecon Agung

Pihak Summarecon sendiri mengatakan telah berkomitmen menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK.

“Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar General Manager Corporate Communications Summarecon Agung Cut Meutia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/6).

Sebagai informasi, bila terbukti bersalah, Oon Nusihono sebagai pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana yang diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta dan VP Summarecon Agung Tersangka Suap

Penulis : Masya Famely Ruhulessin
Editor : Masya Famely Ruhulessin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Summarecon Diciduk KPK, Begini Tanggapan Perusahaan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×