Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (26/7/2012), menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Sonokeling Buana Rommy Dharma Satiyawan. Putra pengusaha Artalyta Suryani atau Ayin itu diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Rommy diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, yakni Gondo Sudjono. Selain Rommy, KPK memanggil Direktur Utama PT Sonokeling Buana Saiful Rizal sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rommy dan Saiful diperiksa KPK karena dianggap tahu seputar kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Buol Amran Batalipu dan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Gondo Sudjono serta Yani Anshori.
Pengacara Artalyta, Tengku Nasrullah, mengatakan bahwa Rommy memiliki perusahaan perkebunan, yakni PT Sonokeling Buana, yang beroperasi di Buol. Kebun sawit perusahaan tersebut berdekatan dengan kebun kepala sawit PT HIP, perusahaan milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya Poo.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Ayin di Singapura beberapa hari lalu. Keterangan Ayin dianggap penting dalam mengungkap aliran dana ke Bupati Buol dari petinggi perusahaan milik Hartati tersebut.
KPK menetapkan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gondo dan Yani Anshori. Informasi dari KPK menyebutkan bahwa Hartati diduga sebagai inisiator pemberian suap Rp 3 miliar ke Amran.
KPK sudah meminta Imigrasi mencegah Hartati bepergian ke luar negeri dan berencana memeriksa Hartati pekan depan. Hartati telah membantah terlibat kasus dugaan suap ini. Menurutnya, uang yang digelontorkan PT HIP ke Amran bukanlah uang suap, melainkan bantuan sosial untuk warga Buol. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News