Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengacara Artalyta Suryani, Teuku Nasrullah, menyerahkan surat keterangan dokter ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan kliennya sedang dirawat di rumah sakit di Singapura sejak 22 Juni lalu.
Sebelumnya, Senin (16/7) lalu, KPK memanggil Artalyta untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Namun, Ayin yang pernah tersangkut kasus suap Jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Urip Tri Gunawan tidak datang.
Nasrullah mengatakan kliennya berhalangan karena sakit. Namun, ketika itu, Nasrullah tidak menunjukkan surat dokter. "Waktu pulang dari Singapura, Senin pagi surat itu belum saya peroleh dari dokter," tutur Nasrullah, Jakarta, Rabu (18/7).
Nasrullah mengatakan, kliennya bersedia diperiksa kembali oleh KPK. Menurutnya, kliennya akan menjalani pemeriksaan bila diizinkan dokter naik pesawat. "Karena syaraf yang terjepit bisa menyebabkan beliau stroke," lanjutnya.
Menurut Nasrullah, kliennya sedang ditangani oleh ahli syarat bernama Devathgasan di RS Mount Elizabeth Medical Centre, Singapura. Kendati kondisinya sudah membaik, Nasrullah belum bisa memastikan kliennya sudah sembuh total.
Rencananya, KPK akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Ayin. Hingga saat ini, KPK belum menentukan kapan pemanggilannya. Bila tak kunjung datang, KPK akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Ayin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News