Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Artalyta Suryani di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Mantan terpidana kasus suap ini diperiksa sebagai saksi dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha tanah perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kuasa hukum Artalyta Teuku Nasrullah membenarkan rencana penyidik KPK tersebut. "Saya baru dapat informasi semalam, bahwa klien saya akan diperiksa di Kedubes RI di Singapura," tutur Nasrullah melalui pesan singkatnya, Senin (23/7).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kedatangan penyidik KPK ke Singapura dianggap perlu untuk memperoleh informasi langsung dari Ayin terkait kasus dugaan suap penerbitam HGU tersebut. "Yang jelas kami (KPK) butuh informasi dari Ayin. Tim KPK sudah di Singapura, bagaimana hasilnya kami belum cek," katanya.
Menurut Bambang, keterangan Ayin dibutuhkan untuk menjelaskan asal usul aliran dana suap Bupati Buol Amran Batalipu. Amran sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar untuk menerbitkan HGU PT Hardaya Inti Plantation milik Hartati Murdaya.
Ayin sendiri diduga memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Buol, Sulawesi Tengah yakni PT Sonokeling Buana. Perusahaan Artalyta Suryani juga diduga pernah menggelontorkan dana terkait penerbitan HGU perkebunan.
Nasrullah sendiri membantah perusahaan itu milik kliennya. Dia bilang, perusahaan itu milik anak Artalyta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News