kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

KPK akan percepat kasus Sutan Bhatoegana


Kamis, 15 Januari 2015 / 22:56 WIB
KPK akan percepat kasus Sutan Bhatoegana
ILUSTRASI. Manfaat buah salak untuk kesehatan tubuh.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Selama delapan bulan ditetapkan menjadi tersangka, KPK belum juga menahan Sutan Bhatoegana. Sutan adalah terduga korupsi terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013. Bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu juga telah kerap diperiksa KPK terkait kasus tersebut.

KPK sendiri menargetkan kasus Sutan akan selesai pada tahun ini. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan kasus Sutan menjadi prioritas karena masa kerja semua pimpinan KPK akan berakhir Desember 2015. "Menurut saya (kasus) yang besar-besar akan kita tuntaskan sebelum kami check out (selesai masa kerja). Jangan sampai meninggalkan beban bagi pimpinan yang baru," ujar Pandu di kantornya, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Pandu pengatakan memang pihaknya kini memprioritaskan penyelesaian kasus yang telah memiliki tersangka. Namun, kata Pandu, apabila nanti pimpinan baru KPK ingin mengembangkan kasus tersebut, itu boleh saja.

"Kalau dikembangkan ke sana oleh pimpinan baru boleh, tapi menurut saya yang prioritas adalah yang sudah ada tersangkanya," ujar Pandu. KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka pada kasus ini pada 14 Mei 2014 lalu.

Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Kasus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Pada putusan perkara Rudi Rubiandini (bekas Kepala SKK Migas) disebutkan, Rudi pernah menyerahkan uang 200 ribu Dolar AS pada Sutan melalui rekan sesama anggota Komisi VII dari Partai Demokrat, Tri Yulianto.

Uang itu merupakan sebagian uang suap dari Komisaris perusahaan migas Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanunjaya kepada Rudi melalui Deviardi.(Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×