kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jero Wacik diperiksa KPK untuk Sutan Bhatoegana


Kamis, 20 November 2014 / 11:18 WIB
Jero Wacik diperiksa KPK untuk Sutan Bhatoegana
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan menara BCA di Jakarta, Selasa (12/3/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada Kamis (20/11) ini. Jero diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 dengan tersangka Sutan Bhatoegana.

"Jero Wacik akan diperiksa untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis.

Jero pun memenuhi panggilan tersebut. Jero tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.33 WIB dengan mengenakan kemeja biru dibalut jaket hitam. "Saya dipanggil KPK dalam rangka sebagai saksi untuk kasusnya Pak Sutan Bhatoegana," kata dia kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, Jero enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan hari jni. Ia pun langsung masuk ke lobi utama Gedung KPK. "Nanti saya terangkan ya, sekarang saya diperiksa dulu," imbuh dia.

Selain Jero, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dalam kasus itu, yakni dua anggota Komisi VII DPR bernama Natasya Tarra dan Siti Romlah.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak Mei lalu. mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sutan diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×